Nama : Roman Niboy
Kelas : 4EA16
Npm : 16209187
Kasus obat anti nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
Tanggapan : seharusnya jika memang benar produk yang di keluarkan hit adalah beracun dan dapat menyebabkan kanker, maka perusahaan harus mengumumkannya kepada khalayak ramai kemudian dengan segera menarik produk tersebut sebelum jatuh korban yang tidak diinginkan.
Etika terhadap komunitas masyarakat Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.
Tanggapan : kebocoran pipa gas PT Lapindo Berantas jelas telah merugikan banyak orang, seharusnya pihak PT harus mengganti segala macam kerugian yang telah di alami warga tanpa harus menuggu para korban terluntang-luntang nasibnya. Karena kebocoran gas ini telah menimbulkan efek domino yang luar biasa bagi mereka yang terkena dampaknya secara langsung maupun tidak. Sudah saatnya juga pemerintah turun tangan dalam penyelesaian masalah ini, agar jangan ada pihak yang dirugikan maupun yang di untungkan atas kejadian ini.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/86541982/Contoh-Kasus-Pelanggaran-Etika-Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar