Kamis, 07 April 2011

Hak Kekayaan Intelektual

pengertian :Hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia, atau Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, atau Obyek yang diatur adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak yang dimiliki pemegang paten:
•Hak eksklusif dan melarang orang lain.
•Memberi lisensi
•Menggugat ganti rugi
•Menuntut orang yang melanggar
Kewajiban pemegang paten:
•Membayar biaya pemeliharaan
•Wajib melaksanakan patennya di Indonesia*
Pemberian Paten:
•Atas dasar permohonan

Sistem First to File:
•Seseorang yang pertama kali mengajukan paten dengan semua persyaratan terpenuhi) dianggap sebagai pemegang paten
•Apabila satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, orang yang mengajukan pertama sebagai pemegang paten.
Langkah awal seorang inventor mengajukan paten:
•Searching
•Analisa cirri khusus
•Mengambil keputusan ya atau tidak

Tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten:
•Mengajukan permohonan
•Pemeriksaan adminstratif
•Pengumuman permohonan paten
•Pemeriksaan subtantif
•Pemberian atau penolakan

Cara mengajukan permohonan paten:
•Tertulis (dalam bahasa Indonesia) ke Ditjen HaKI
dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
 Tanggal, bulan tahun permohonan
- Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon paten
- Nama lengkap dan nama inventor
- Nama lengkap dan alamat kuasa*
- Surat kuasa khusus
- Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
- Judul invensi
-Kalim yang terkandung dalam invensi
- Deskripsi tentang invensi (memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi)
- Gambar (untuk memperjelas invensi, jika ada)
Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, gambar=spesifikasi paten)

Besaran biaya:
•Untuk permohonan paten: Rp. 575.000/permohonan
•Untuk permohonan pemeriksaan subtantif paten Rp. 2 juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
• Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp.350.000)

Deskripsi invensi:
- Uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten
- Uraian dapat dimengerti oleh seorang ahli dalam bidangnya
- Uraian ditulis dalam bahasa Indonesia dengan istilah yang tepat
- Uraian memuat:
- Judul invensi
- Bidang teknik invensi
- Latar belakang invensi
- Uraian singkat invensi
- Uraian singkat gambar
- Uaraian lengkap invensi
Klaim:
- Menggambarkan inti invensi yang dimintakan
perlindungan hukum
- Uraian jelas didukung oleh deskripsi
- Mengungkap semua keistimewaan teknik dalam invensi
Klaim memenuhi antara lain:
a. Tidak boleh berisi gambar/grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus (Matematika, Kimia)
b. Tidak boleh berisi kata-kata yang meragukan

Gambar :
Gambar teknik dari invensi termasuk bagian-bagian
- Gambar teknik tanpa skala
- Jumlah dapat lebih dari satu
- Memuat tanda-tanda, huruf, angka dengan tulisan sederhana

Abstrak:
- Spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumumam yang merupakan ringkasan uraian
- Ditulis singkat tidak boleh lebih dari 200 kata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar