1. Kontrak Perdagangan Internasional (secara umum) berdasarkan UNCSIG
Kontrak perdagangan internasional secara umum (bukan dalam konteks e-commerce) diatur dalam United Nations in Contracts for International Sale of Goods (UNCISG) 1980 dan 1986. Indonesia belum meratifikasi untuk UNCISG tahun 1980, meskipun demikian konvensi ini patut kita pertimbangkan sebagai platform bagi konvensi jual beli internasional yang baru. Konvensi ini mengatur masalah-masalah kontraktual yang berhubungan dengan kontrak jual beli internasional. Konvensi ini sebenarnya hanya mengatur masalah jual beli antara business to business (B2B), sedangkan e-commerce yang kita bahas disini adalah hubungan bisnis antara Business to Consumer (B2C) dan juga business to business tetapi didalam konvensi tersebut terdapat beberapa prinsip yang dapat di adopsi dalam makalah ini. Konsepsi yang bisa diambil dari konvensi ini antara lain adalah:
a. Bahwa kontrak tidak harus dalam bentuk tertulis (in writing from), tetapi kontrak tersebut bisa saja berbentuk lain bahkan hanya berdasarkan saksi. Berdasarkan aturan tersebut suatu kontrak dapat juga dalam bentuk data elektronik (misalnya dalam format data form yang di-sign dengan digital signature) tapi didalam UNCISG ini belum diatur secara spesifik mengenai digital signature. Berdasarkan hal tersebut diatas maka suatu kontrak jual-beli secara internasional yang menggunakan digital signature berdasarkan hukum internasional secara hukum mengikat (legally binding) atau mempunyai kekuatan hukum.
Mengenai sahnya suatu kontrak yang berbentuk digital signature ini sebaiknya diatur dalam perundang-undangan tersendiri seperti seperti halnya yang dilakukan di Amerika(negara bagian Utah, California), Malaysia, Singapura.
b. CISG mencakup materi pembentukan kontrak secara internasional yang bertujuan meniadakan keperluan menunjukkan hukum negara tertentu dalam kontrak perdagangan internasional serta untuk memudahkan para pihak dalam hal terjadi konflik antar sistem hukum . CISG berlaku terhadap kontrak untuk pejualan barang yang dibuat diantara pihak yang tempat dagangnya berada di negara yang berlainan pasal (1(1)). Dengan demikian yang menentukan adalah tempat perdagangannya dan bukan kewaarganegaranya. Dalam konteks digital signature tempat kedudukan dari Merchant yang adalah kedudukan hukum yang tercantum di digital certificate miliknya. Suatu kontrak yang dibuat berdasarkan CISG (misalnya berupa digital signature) atau yang tunduk kepada CISG harus ditafsirkan berdasarkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam CISG dan kalau CISG belum menentukan, berdasarkan kaaidah-kaidah hukum perdata internasional. Disamping itu, CISG menerima kebiasaan dagang serta kebiasaan antara para pihak sebagai dasar penafsiran ketentuan kontrak. Seperti halnya dalam hukum kontrak Indonesia, itikad baik dijadikan prinsip utama dalam penaafsiran utama dalam penafsiran ketentuan dan pelaksanaan kontrak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka hendaknya setiap bentuk kontrak perdagangan internasional dengan menggunakan digital signature selain didasarkan pada peraturan yang mengatur secara spesifik mengatur tentang digital signature juga didasarkan pada UNCISG karena CISG banyak dipakai oleh negara-negara di dunia.
c. Saat terbentuknya kontrak, Ini menyangkut kapan terjadinya kesepakatan terutama apabila kesepakatan ini terjadi tanpa kehadiran para peserta/pihak. Transaksi di internet kita analogikan sebagai transaksi yang dialukan tanpa kehadiran para pelaku di satu tampat (beetwen absent person). CISG memberikan kepastian di dunia perdagangan internasional mengenai saat terjaadinya suatu kontrak. kepastian ini akan memberikan dalam e-commerce tanpa adanya kepastian ini, pertukaran antara suatu digital signature akan sulit menimbulkan hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum kontrak. E-mail meskipun sifatnya menghubungkan para pihak dengan hampir seketika tetapi tetap saja terjadi kelambatan(delay) dalam masalah transmisinya. Juga harus dipertimbangkan adanya sistem yang tidak bekerja secara sempurna sehingga suatu offer/acceptance tidak dapat diterima secara seketika. Kontrak jual-beli dianggap sudah ada setelah adanya kesepakatan yang datang dari keduabelah pihak
2. Kontrak berdasarkan UNCITRAL model law on Electronic Commerce
Model law ini mengatur tentang e-commerce secara umum, mulai dari definisi-definisi yang dipakai, bentuk dokumen-dokumen yang dipakai dalam e-commerce, keabsahan kontrak, saat terjadinya kontrak selain itu model law ini mengatur juga tentang carriage of goods.
Pendekatan yang diambil dalam model law ini adalah bahwa suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum, karena informasi itu berbentuk data message. Berdasarkan pendekatan diatas maka suatu data messaages apapun bentuk atau formatnya tidak dapat dikatakan tidak mempunayai kekuatan hukum hanya karena ia berbentuk suatu data messages. Pendekatan ini akan menimbulkan suatu kepastian dikemudian hari apabila terdapat suatu bentuk/format data messages dalam bentukyang baru. Pendekatan ini juga akan menyebabkan suatu kontrak/perjanjian yang dibuat dengan digital signature mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan apabila dalam suatu perundang-undangan terdapat persyaratan bahwa harus dalam bentuk tertulis, maka persyaratan ini dapat dicapai, selama informasi/data tersebut dapat dilihat/diakses. Apabila suatu perundang-undangan menghendaki adanya suatu tandatangan sebagai tanda sahnya suatu dokumen maka hal ini dapat dicapai dengan cara:
terdapat suatu metode yang digunakan untuk mengidentifikasi keberadaan seseorang dan juga dapat mengindikasikan didalam dokumen tersebut telah mendapat persetujuan dari orang tersebut.
bahwa metode tersebut diatas dapat dipercaya/dapat dipertanggungjawabkan sehingga data tersebut dapat dengan aman disebarluaskan.
Pendekatan tersebut diatas sifatnya adalah sangat luas/tidak jelas. Metode Digital signature adalah salah satu cara yang dapat mensiasati kebutuhan adanya suatu tandatangan dalam sebuah dokumen.
3. GUIDEC (General Usage for International Digitally Ensured Commerce) dari ICC
GUIDEC adalah suatu panduan yang dibuat oleh International Chamber of Commerce bagi penggunaan suatu metode yang akan menjamin (ensured) keberadaan suatu dokumen/data elektronis dalam penggunaannya dalam dunia internasional. Panduan ini menggunakan terminologi ensured untuk membedakannya dengan terminologi sign dalam hal panandatanganan (sign in/signature) terhadap suatu dokumen.
GUIDEC ini dimaksudkan untuk menunjang perkembangan dari e-commerce dengan memberikan kepastian bagi penerapan adanya tandatangan dalam suatu dokumen elektronis. Panduan ini akan menjelaskan berbagai terminologi/istilah yang ada didalam UNCITRAL model law on e-commerce seperti apakah sebenarnya maksud dari penandatangan suatu data messages secara elektronis (electronically signed Messages). Maksud dari penandatanganan disini adalah bukan dilakukan secara fisik, tetapi membutuhkan suatu perangkat elektronik.
Terminologi dari electronically signed yang dipakai dalam GUIDEC ini adalah penggunaan teknik enkripsi dengan menggunakan kunci publik yang lebih dikenal sebagai digital signature. Penggunaan digital signature ini akan memberikan kepastian akan keamanan, keutuhan dari data messages yang digunakan dalam e-commerce. Faktor keamanan dan keutuhan dari suatu data messages adalah suatu hal yang sangat menentukan dalam menunjang perkembangan e-commerce. E-commerce yang dilakukan melalui media internet yang merupakan suatu jaringan publik akan memberikan berbagai ketidakpastian bagi para penggunaanya. Dengan adanya suatu panduan mengenai bagaimana suatu data messages dapat dijamin keamanan dan keutuhan melalui cara digital signature.
4. UNCITRAL, Draft on Electronic Signature
Draft ini berisi bagaimana suatu data messages dapat ditandatangani secara elektronis. Sebenarnya terminologi Electronic Signature yang dipakai dalam draft ini adalah sama dengan digiatl signnature, namun pihak UNCITRAL memilih terminologi ini mungkin karena medium yang dipakai dalam menandatangani suatu data messages adalah secara elektronik.
Berdasarkan aturan-aturan yang berlaku secara internasional seperti disebut diatas, maka keberadaan digital signature (dan berbagai macam istilah lain yang sebenarnya mempunyai maksud yang sama) dalam kontrak perdagangan internasional adalah hampir menjadi semacam standar bagi perdagangan internasional dimasa yang akan datang. Keberadaan digital signature pada saat ini dalam penggunaannya sebagai salah satu bentuk kontrak perdagangan internsional telah mempunyai kekuatan hukum. Ia secara hukum mengikat (legally binding), meskipun belum ada konvensi yang mengaturnya secara tersendiri.
5. Penegakan hukum (enforcement) bagi transaksi internasional
Masalah penegakan hukum (enforcement) bagi penyelesaian suatu sengketa adalah suatu hal yang sangat penting diperhatikan dalam suatu sengketa yang mempunyai aspek internasional. Terdapat kemungkinan suatu putusan dari suatu pengadilan di suatu negara tidak dapat ditegakkan/diberlakukan (enforce) di negara yang lain. Hal ini disebabkan adanya masalah kedaulatan suatu negara dimana suatu putusan pengadilan asing pada prinsipnya tidak dapat di eksekusi apabila eksekusi berada di luar yurisdiksi negara tersebut.
Permasalahan tersebut diatas dapat diantisipasi dengan memilih lembaga arbitrase sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa bagi suatu kontrak internasional. Pilihan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa akan membawa kepastian hukum bagi para pihak apabila terjadi sengketa. Karena terhadap putusan arbitrase ini dapat dilakukan enforcement dinegara yang lain, sehingga akan membawa ketenangan bagi para pihak. Terhadap putusan arbiter yang berada diluar yurisdiksi suatu negara/ arbitrase asing dapat dilakukan enforcement pasal 2 konvensi United Nations Convention on the Recogniton and enforcement Arbiral Award (the New York Convention). Hal-hal yang patut diperhatikan disini adalah :
> Public policy
Kebijaksanaan suatu negara yang berkaitan dengan kepentingan umum (public policy) misalnya hal-hal yang berhubungan dengan masalah hukum publik tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Hal ini disebabkan karena hal tersebut adalah termasuk kewenangan dari negara itu untuk mengatur warga negaranya. Melihat ruang lingkup e-commerce yang sangat luas maka terdapat kemungkinan terdapat berbagai variasi yang mempunyai hubungan dengan public policy, misalnya apabila pemerintah menjadi Certification Authority.
> Shrinkwrap licenses /contracts
Apabila suatu perjanjian dibuat dalam bentuk shrinkwrap licenses/contract maka akan menimbulkan berbagai kesulitan. Kesulitan itu antara lain apakah perjanjian itu dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang fair?. Kriteria apakah suatu perjanjian itu fair atau tidak ini tergantung dari masing-masing negara, sehingga terdapat suatu kemungkinan bahwa kontrak tersebut termasuk perjanjian yang tidak masuk perjanjian yang dapat diselesaikan melalui arbitrase.
> Bentuk kontrak
Apabila suatu kontrak hendak menunjuk lembaga arbitrase sebagai pilihan forumnya maka kontrak tersebut tinggal mencantumkan klausula arbitrase sebagai pilihan forumnya dengan memuat kata-kata bahwa kontrak ini akan diselesaikan melalui arbitrase. Dengan pencantuman pilihan forum tersebut maka secara otomatis apabila terdapat suatu sengketa menyangkut kotrak itu akan diselesaikan melalui forum arbitrase.
> Enforcement
Berdasarkan Keppres No. 31 tahun 1981 tentang ratifikasi atas konvensi New York yang menyangkut enforcement atas putusan arbitrase asing, maka suatu putusan arbitrase asing dapat diberlakukan di Indonesia, Mahkamah Agung pun sudah mengeluarkan Perma No. 1 tahun 1990 mengenai tata cara melakukan eksekusi terhadap putusan arbitrase asing.
F. Aspek Hukum Tentang Pembuktian (Acara)
Hukum Pembuktian (yang tercantum dalam buku keempat dari BW (Burgerlijk Wetboek)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), mengandung segala aturan-aturan pokok pembuktian dalam perdata. Pembuktian dalam BW semata-mata hanya berhubungan dengan perkara saja. Ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli hukum yang dapat dijadikan acuan. Menurut Pitlo, Pembuktian adalah suatu cara yang dilakukan oleh suatu pihak atas fakta dan hak yang berhubungan dengan kepentingannya. Menurut Subekti yang dimaksudkan dengan ‘membuktikan’ adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Ada perbedaan antara bukti dalam ilmu pasti dengan bukti dalam hukum. Bukti dalam ilmu pasti menetapkan kebenaran terhadap semua orang, sedangkan bukti dalam suatu (perkara) hukum hanya menetapkan kebenaran terhadap pihak-pihak yang berperkara dan pengganti-penggantinya menurut hukum.
Dengan melakukan pembuktian maka akan dapat dilakukan suatu pembenaran/penyangkalan terhadap suatu dalil yang dikemukakan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.
1. Pembuktian dalam Peradilan (Indonesia)
Suatu pembuktian lazimnya baru dilakukan apabila ada suatu perselisihan. Suatu perselisihan diselesaikan di badan peradilan Indonesia, apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak atau telah ada di dalam suatu kontrak yang di dalamnya terdapat suatu klausul yang menyebutkan bahwa setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan menurut hukum Indonesia dan diselenggarakan di Peradilan Indonesia.
Di dalam badan peradilan di Indonesia, dikenal suatu hukum acara yang fungsinya mengatur hal-hal yang diselenggarakan di dalam proses peradilan. Di dalam hal ini, hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) yang ada adalah HIR (Herzien Inlands Reglement) atau yang dikenal dengan sebutan RIB (Reglemen Indonesia yang diperBaharui), yaitu undang-undang yang termuat dalam Staatsblaad 1941 No.44..
Sebagaimana diatur dalam 164 HIR (283 RBG) dan 1903 BW, hanya dikenal 5 (lima) macam alat bukti yang dapat dihadirkan di persidangan khususnya dalam acara perdata, di antaranya: Bukti tulisan, saksi, persangka-persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Sedangkan khusus dalam acara pidana, dikenal adanya barang bukti dan alat bukti.
Dalam doktrin ilmu hukum pidana, barang bukti dapat dikategorikan dalam tiga antara lain:
a. barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana,
b. barang yang digunakan untuk membantu terjadinya perbuatan pidana dan
c. barang yang menjadi hasil perbuatan pidana.
Sedangkan alat bukti dalam acara pidana (Pasal 184 KUHAP) dengan alat bukti dalam acara perdata secara umum adalah sama.
Digital Signature sebagai suatu data elektronik di dalam hal ini mempunyai masalah apabila diajukan sebagai alat bukti di dalam beracara di Badan Peradilan Indonesia. Digital Signature yang digunakan dalam transaksi e-commerce secara keseluruhan adalah merupakan paperless, bahkan scriptless transaction. Sesuai apa yang diatur dalam pasal tersebut, maka dalam hal ini berarti bukti-bukti berupa data elektronik yang diajukan akan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian. Kemungkinan juga besar, terhadap ditolaknya hal ini sebagai alat bukti oleh hakim maupun pihak lawan.
Dalam persidangan, untuk dapat mempunyai kekuatan pembuktian yang penuh, maka selayaknya dalam mengajukan suatu fakta, pihak yang mengajukan fakta tersebut sudah selayaknya mengajukan alat bukti Surat Akta Otentik.
Dalam hal e-commerce, tidak ada alat bukti lain yang dapat digunakan selain data elektronik/digital yang ditransmisikan kedua belah pihak yang melakukan perdagangan. Adapun saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, kesemuanya itu adalah tidak mungkin dapat diajukan sebagai alat bukti karena tidak bisa didapatkan dari suatu transaksi e-commerce. Selain itu, apabila disamakan sebagai tulisan, apalagi akta otentik, kekuatan pembuktiannya sempurna, dalam arti bahwa ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Akta otentik juga mengikat, dalam arti bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan.
2. Pembuktian di luar Badan Peradilan selainI Alternative Dispute Resolution (ADR)
Berbicara ADR (Alternative Dispute Resolution) maka kebanyakan orang langsung berasosiasi kepada terminologi Arbitrase. Mengenai hal ini tidaklah sepenuhnya benar, mengingat dalam ADR dikenal adanya empat macam penyelesaian sengketa termasuk negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Tetapi dalam kajian kali ini hanya akan dibahas mengenai arbitrase, karena adanya kesamaan dengan proses pembuktian dalam badan peradilan biasa.
Di Indonesia berlaku Keppres No. 31 tahun 1981 tentang ratifikasi atas konvensi New York yang mengatur enforcement putusan arbitrase asing. Dengan berlakunya Keppres ini maka suatu putusan arbitrase asing dapat diberlakukan di Indonesia. Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma No. 1 tahun 1990 mengenai tata cara melakukan eksekusi terhadap putusan arbitrase asing.
3. Alat dan barang bukti
Apabila terdapat perkara, khususnya perkara perdata, maka untuk mengambil dan melegalisasi dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti yang berada di negara lain, dapat digunakan Convention on the Taking Evidence Abroad in Civil Commercial Maters (1968). Di dalam konvensi ini juga diatur cara mengenai kesaksian apabila saksi berada di negara yang berlainan.
Konvensi ini diselenggarakan di Den haag(The Hague) 26 Oktober 1968.
Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (1965) mengatur mengenai cara melakukan panggilan-panggilan dalam perkara perdata apabila ada pihak yang berada di luar negeri atau melakukan pemberitahuan bagi para pihak jika mereka di luar negeri.
G. Aspek Asuransi E-Commerce
Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai kemungkinan asuransi perdagangan melalui internet dan kemungkinan penerapannya di Indonesia. Difokuskan pada perdagangan yang menggunakan kunci-kunci kriptografis dan menggunakan sistem pembayaran Secure Electronic Transaction. Adapun latar belakang pemilihan SET sebagai contoh kasus transaksi e-commerce barbasis tanda tangan digital adalah karena SET merupakan protokol transaksi perdagangan pertama yang diakui sebagai defacto oleh dunia transaksi elektronik. Salah satu sebabnya adalah karena yang mengeluarkan standar protokol SET adalah Visa dan Mastercard yang memiliki pangsa pasar kartu kredit yang sangat besar di dunia. Kecenderungan dalam E-Commerce juga mengarah pada penggunaan SET dikarenakan kelebihannya yang tahan terhadap berbagai serangan.
1. Lapangan asuransi
Lapangan asuransi di Indonesia, menurut pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang berbunyi sebagai berikut:
Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipaneni, jiwa satu atau beberapa orang, bahaya laut dan perbudakan, bahaya yang mengancam pengangkutan di daratan, di sungai, dan di perairan darat.
Usaha asuransi pada saat ini dapat dibagi ke dalam beberapa cabang yang berdiri sendiri. Yang paling umum dari semua pembagian ini adalah antara asuransi swasta dan asuransi pemerintah:
a. Asuransi Swasta
Secara tradisional, asuransi swasta terbagi ke dalam tiga kelompok yaitu: asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan laut, dan asuransi kecelakaan dan jaminan (casulality & surety). Pada umumnya satu perusahaan asuransi hanya memperoleh izin usaha untuk satu kelas asuransi saja.
b. Asuransi Pemerintah
Asuransi pemerintah terdiri dari asuransi sukarela dan asuransi wajib. Asuransi sukarela meliputi antara lain asuransi panen, asuransi deposito, asuransi tabungan dan pinjaman, dan asuransi hipotik serta asuransi pinjaman untuk perbaikan harta tetap.
Asuransi wajib adalah asuransi yang mengharuskan masyarakat memasukinya dan biasa disebut asuransi sosial atau asuransi kesejahteraan sosial. Asuransi ini memberikan tanggungan pada peserta yang meninggal dan peserta itu sendiri karena cacat atau pensiun. Ada pula asuransi kompensasi para pekerja yang diharuskan bagi majikan-majikan. Asuransi sosial ini meliputi pula asuransi pengangguran.
Asuransi sosial di Indonesia diadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1977 dan Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947. Pelaksanaannya adalah Perum astek (Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja) dan Perum Taspen (Perusahaan Umum Tabungan Aduransi Pegawai Negeri).
Dengan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 Pemerintah indonesia mengadakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Undang-Undang ini mewajibkan setiap penumpang kendaraan bermotor umumtrayek luar kota membayar iuran setiap kali perjalanan . Undang-Undang ini dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1965. Selanjutnya dikeluarkan pula Undang-Undang No. 34 tahun 1964 mengenai dana Kecelakaan Lalu Lintas yang dilaksanakan dengan PP No. 18 tahun 1965. Kedua undang-undang dan peraturan pemerintah ini dilaksanakan oleh Perum Jasa Raharja.
2. Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi
a. Prinsip Indemnitas
Tujuan orang mengasuransikan adalah untuk mendapatkan ganti kerugian apabila terjadi kerusakan atas barang yang diasuransikan. Ganti kerugian ini pada dasarnya setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sungguh-sungguh diderita oleh tertanggung.
b. Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransikan
Seseorang hanya boleh dan berhak untuk mengasuransikan suatu obyek apabila ia mempunyai kepentingan terhadap barang termaksud. Apabila ia tidak mempunyai kepentingan terhadap barang termaksud, tindakannya dapat dianggap sebagai penipuan atau spekulasi dan oleh karenanya tidak sah.
c. Prinsip Utmost Good Faith
Mengingat tidak semua barang yang diasuransikan dapat diperikasa lebih dahulu sebelum penetupan asuransi dilakukan, maka unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam asuransi.
d. Prinsip Subrogasi
Yaitu hak tuntut kepada pihak ketiga berpindah dari tertanggung kepada penanggung dengan diselesaikannya klaim tertanggung oleh penanggung. Prisip ini sangat erat kaitannya dengan prisip indemnitas termaksud di atas.
3. Resiko sebagai Obyek Asuransi
Resiko adalah ketidakpastian mengenai kerugian. Definisi ini memuat dua konsep yaitu ketidakpastian dan kerugian. Walaupun kedua konsep ini penting dalam asuransin resiko itu sendiri adalah ketidakpastian dan bukan merupakan kerugian, karena bisa terjadi resiko tersebut menimbulkan keuntungan.
Tidak semua resiko dapat disuransikan, karena harus dipenuhinya beberapa syarat tertentu: Massal dan homogen, kerugian yang disebabkan o;eh bencana itu harus tertentu, twrjadi kerugian dalam kasus individu haruslah bersifat kebetulan/tidak disengaja, kelayakan ekonomis, probabilitas dapat diperhitungkan.
4. Perlunya perdagangan melalui Internet diasuransikan
Perdagangan melalui Internet (PMI) seperti dijelaskan sebelumnya memiliki banyak resiko. Resiko-resiko tersebut adalah: penyadapan, penipuan, penggandaan informasi transaksi, pencurian informasi rahasia, dan sebagainya. Dalam PMI yang memanfaatkan kriptografi, kejahatan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah pembobolan kunci dan pencurian kunci.
Pembobolan kunci yaitu dimana si pembobol memakai berbagai cara untuk menemukan kunci yang sama dengan yang asli. Cara pembobolan yang paling umum digunakan adalah yang dikenal dengan istilah brute force attack, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, si pelaku mencoba berbagai kemungkinan hingga akhirnya ia menemukan kunci yang cocok.
Pencurian kunci, adalah dimana si pelaku menemukan kunci yang asli dan menggunakannya, sehingga ia dapat bertindak sebagai pemilik yang asli. Pencurian seperti ini dikenal dengan istilah man in the middle attack.
Perdagangan melalui Internet merupakan salah satu kegiatan ekonomi. Para pelakunya tentu tidak ingin mengalami resiko kerugian di kemudian hari. Jika ia tidak ingin menanggung resiko tersebut, ia harus mengalihkannya kepada orang lain. Lembaga yang paling cocok dalam hal ini adalah asuransi sebagai alat pemindahan resiko. Karena itu jika para pelaku tidak ingin menanggung kerugian ia akan mengalihkan resiko tersebut kepada lembaga asuransi. Hal yang sama sebaiknya diterapkan pula dalam PMI.
Secure Electronic Transaction yang menggunakan kriptografi dalam pengamanannya adalah sistem perdagangan Internet yang relatif paling aman dari serangan-serangan yang mungkin dilakukan dalam Internet, antara lain pembobolan kunci dan pencurian kunci. Pembobolan kunci mungkin saja terjadi. Besar kecilnya kemungkinan ini ditentukan oleh panjangnya kunci. Semakin panjang kunci makin semakin sulit pula untuk membobolnya.
5. Kedudukan Asuransi perdagangan melalui Internet dalam KUHD
Dalam SET para pihak yang terlibat antara lain:
a. Pembeli (cardholder),
Dalam lingkup perdagangan elektronik, Pembeli berhubungan dengan Penjual lewat komputer pribadi (personal computer). Pembeli menggunakan pembayaran dengan kartu yang dikeluarkan oleh Issuer. Secure Electronic Transaction (SET) menjamin hubungan yang dilakukan antara Pembeli dengan Penjual, menyangkut pula data nasabah, merupakan hal yang dirahasiakan.
Issuer, adalah lembaga keuangan dimana Pembeli menjadi nasabahnya, dan menerbitkan kartu pembayaran. Issuer menjamin pembayaran atas transaksi yang disetujui yang menggunakan kartu pembayaran sesuai dengan merek yang tertera pada kartu dan peraturan setempat.
Penjual (Merchant), adalah yang menawarkan barang untuk dijual atau menyelengarakan jasa dengan imbalan pembayaran. Di dalam SET, Penjual dapat menyarankan Pembeli untuk melakukan transaksi dengan aman. Penjual yang menerima pembayaran dengan kartu harus memiliki hubungan dengan Acquirer.
Acquirer, adalah lembaga keuangan dimana Merchant menjadi nasabahnya dan memproses atorisasi kartu pembayaran dan pembayaran-pembayaran.
Payment gateway, adalah sarana yang dioperasikan oleh Acquirer atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk memproses pesan-pesan pembayaran penjual, termasuk instruksi pembayaran penjual.
Otoritas Sertifikat (Certificate Authority), yaitu lembaga yang dipercaya, dan mengeluarkan sertifikat- sertifikat dan ditandatangani olehnya.
Pembeli (cardholder) hanya memiliki sepasang kunci asimetrik yang dipergunakan untuk membuat/memeriksa tanda tangan, serta membuat/membuka amplop digital. Artinya kalau kunci privat pembeli tercuri atau dibobol orang lain, maka sang pencuri dapat meniru tanda tangan pembeli dan membuka amplop digital untuk pembeli.
b. Penjual (merchant),
Gerbang pembayaran (payment gateway), issuer, aquirer dan otoritas sertifikat masing-masing memiliki dua pasang kunci asimetrik. Sepasang kunci dipergunakan untuk melakukan pembuatan/pemeriksaan tanda tangan dan pasangan kunci asimetris yang lain dipergunakan untuk membuat/membuka amplop digital.
Dari hal ini terlihat bahwa Pembeli memiliki resiko lebih tinggi daripada Penjual, karena kunci untuk menandatangani sama dengan kunci untuk membuka surat. Sehingga jika ada pihak yang dapat membobol atau mencuri kunci dapat bertidak untuk menandatangani surat sekaligus untuk membuka surat. Walaupun dalam hal ini tidak berarti bahwa Pembeli lebih besar "kepentingannya" dibandingkan Penjual.
Menurut pasal 246 KUHD asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dari ketentuan pasal ini terlihat bahwa para pihak yang terlibat adalah Penanggung dan Tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menjamin. Tertanggung adalah pihak yang mengalihkan resikonya dan membayar premi.
Dalam kaitannya dengan SET, maka para pihak yang berkepentingan dan membayar premi akan disebut sebagai Tertanggung dan pihak asuransi sebagai Penanggung. Dalam hal ini pula yang dikaji adalah pihak Penanggung dan Tertanggung, dengan kunci-kunci kriptografis sebagai obyek asuransi. Artinya tidak dikaji kedudukan para pihak apakah sebagai Penjual, Pembeli, Acquirer, dan sabagainya.
Penulis berpendapat bahwa pihak yang menjadi tertanggung adalah CA (certificate authority / otoritas sertifikat) sebagai lembaga yang dipercaya. Dan bentuk asuransi yang dilakukan bisa berbentuk seperti asuransi sosial yang ditetapkan pemerintah. Sehingga tiap pihak yang menggunakan kunci-kunci kriptografis sudah diasuransikan kepentingannya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar