Jumat, 06 April 2012

Lalu Lintas Moneter (Tugas Kompeter Lembaga Keuangan)

Nama : Roman Niboy
Kelas : 3EA16
Npm : 16209187

Ada 2 jasa bank yang utama yaitu :
- kliring yaitu suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
- transfer suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Kita buat sebuah contoh kasus, misalkan Parjo memiliki giro di bank Sotoy dan Paimin memiliki tabungan di bank KRUT. Kita misalkan kedua bank contoh nasabah tadi sama-sama berada di satu kota yaitu Jakarta.
Seorang nasabah yang hanya memiliki giro pada sebuah bank seperti Parjo diatas, hanya bisa melakukan transaksi berupa Cek (tunai) dan B/G atau pinbuk (pemindah bukuan).
Suatu hari Parjo membeli jengkol kepada Paimin senilai 50 juta, dan si Parjo membayar nya melalui cek senilai tersebut pada bank Sotoy. Paimin yang mempunyai tabungan pada bank KRUT, meminta tolong pada bank tersebut untuk dimasukan kedalam buku tabungan nya. Sebenarnya bisa saja Paimin langsung mencairkan cek tersebut kepada bank Sotoy, mungkin karena parmin tahu pegawai di bank Sotoy tidak ada yang cantik. maka ia meminta bantuan bank KRUT untuk mencairkan cek dari Parjo tadi. Transaksi semacam ini membutuhkan perantara yaitu BI atau Bank Indonesia selaku bank sentral.
Maka Bank Indonesia akan mencatat jurnal transaksi tersebut seperti dibawah ini :
Jurnal pada bank Sotoy :
- Debet giro Parjo
- Kredit R/K pada BI
Jurnal pada Bank Indonesia (BI) :
- Debet bank Sotoy
- Kredit bank KRUT
Jurnal pada bank KRUT :
- Debet R/K pada BI
- Kredit tabungan Paimin
CATATAN
* Nota debet -> surat tagihan kepada bank Sotoy
* Nota kredit -> surat pengiriman uang kepada bank KRUT
* Jika kliring dimenangkan itu saldo + dan r/k pada BI +
* Jika kliring kalah saldo – dan r/k pada BI -

Jika bank KRUT menagih ke bank Sotoy padahal nilai giro Tuan Parjo hanya 5 juta pada bank Sotoy, maka 2 hal yang mungkin terjadi adalah :
a. Bank Sotoy bersedia nombokin, hal ini dikarenakan mungkin Tuan Parjo adalah nasabah khusus di bank Sotoy
b. Bank Sotoy tidak bersedia nombokin, kemudian bank Sotoy mengirim surat kepada Bank Indonesia (BI) nama surat tersebut adalah TOLAKAN KLIRING. Jika ini yang terjadi maka, Tuan Parjo namanya akan di black list oleh BI dan dia tidak akan bisa menabung di bank manapun di indonesia.

CATATAN
* Transfer dapat dilakukan jika Bank sama dan lokasinya berbeda
* Kliring dapat dilakukan jika lokasi sama dan Bank nya berbeda
* Kesulitan akan terjadi jika BANK Sotoy tidak ada di daerah PAPUA, dan BANK KRUT juga tidak ada di PAPUA, maka kedua BANK harus mencari BANK tersebut ke daerah yang terdapat kedua BANK yang bersangkutan.
* Syarat kliring adalah R/K pada BI minimal 8% dari deposit, misalnya Total DPK Bank adalah Rp 1.000.000.000 x 8% = Rp. 80.000.000.

Apabila perhitungan kliring dari suatu bank mengalami kekalahan, maka dianjurkan bank tersebut meminjam dana dari bank lain atau lembaga keuangan yang umumnya disebut dengan call money , dapat diartikan sebagai berikut “Pinjaman dana yang diberikan yang harus dibayar pada saat ada permintaan untuk pengembalian, tidak seperti pinjaman pada umumnya, call money tidak memiliki waktu pengembalian yang ditetapkan (dapat kapan saja), umumnya 1 sampai maksimal 7 hari, memiliki bunga yang relatif tinggi, namun cara untuk memperolehnya relatif cepat.

1 komentar:

  1. kak lalu lintas moneter lebih dihubungkan terhadap transaski? bukankah lebih di jelaskan ke arah pembayran dan lain-lain?

    BalasHapus