Kamis, 07 April 2011

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang
anti monopoli)

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
2. Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2

Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai
oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
3. Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
4. Sebutkan beberapa asas dalam UU no.5 Tahun 1999
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
5. Apa tujuan UU tersebut digunakan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagal salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
6. Kegiatan apa saja yang dimaksud persaingan

Dasar pemikiran UU No.5/1999 adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif. Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalam iklim persaingan usaha yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan dengan strategi untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi yang tidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominan

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang sama pada pasar bersangkutan.
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan

hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
7. Sebutkan hambatan-hambatan terhadap perdagangan dan pelaksanaan UU tersebut
Adanya tindakan pelaku usaha seperti :
–Melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual
beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau
mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
–Melakukan kecurangan dalani menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya
yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa
–Bersekongkol dengan pihak lain unuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
–Bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan
usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
–Bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau

pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitasmaupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
8. Berikan perbedaan monopoli, monopsoni, oligopoli dan oligopsoni

Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya
ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah :

1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2.Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close subtitute)
3. Produsen memiliki kekuatan untuk menentukan harga
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa
keunggulan perusahaan.

Monopsoni adalah adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di
mana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
(differentiated product).
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk
masuk ke dalam pasar.
4.Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang
memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar
untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut


Oligopsoni adalah suatu bentuk interaksi yang secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
9. Pemboikotan dan penguasaan pasar dalam penetapan harga
UU no.5 Tahun 1999 pasal 10 tentang Pemboikotan


“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.”
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak
menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari
pasar bersangkutan.

Pada UU no. 5 pasal 5 ayat 1 “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” Kecuali jika sudah dibuat suatu perjanjian dalam suatu usaha patungan atau perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku

PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Tujuan Hukum dan Sumber Sumber Hukum
menurut beberapa para ahli tujuan hukum adalah

1. Prof Subekti, SH :

Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :

Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny :

Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan

Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.


SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang

ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan

ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)

ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat

ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan Kodifikasi Hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga “ atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi aatu ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :

a. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
b. Asas manfaat
c. Asas demokrasi pancasila
d. Asas adil dan merata
e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. Asas hukum
g. Asas kemandirian
h. Asas keuangan
i. Asas ilmu pengetahuan
j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
g.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
h.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Aspek Kontrak Perdagangan Internasional

1. Kontrak Perdagangan Internasional (secara umum) berdasarkan UNCSIG
Kontrak perdagangan internasional secara umum (bukan dalam konteks e-commerce) diatur dalam United Nations in Contracts for International Sale of Goods (UNCISG) 1980 dan 1986. Indonesia belum meratifikasi untuk UNCISG tahun 1980, meskipun demikian konvensi ini patut kita pertimbangkan sebagai platform bagi konvensi jual beli internasional yang baru. Konvensi ini mengatur masalah-masalah kontraktual yang berhubungan dengan kontrak jual beli internasional. Konvensi ini sebenarnya hanya mengatur masalah jual beli antara business to business (B2B), sedangkan e-commerce yang kita bahas disini adalah hubungan bisnis antara Business to Consumer (B2C) dan juga business to business tetapi didalam konvensi tersebut terdapat beberapa prinsip yang dapat di adopsi dalam makalah ini. Konsepsi yang bisa diambil dari konvensi ini antara lain adalah:
a. Bahwa kontrak tidak harus dalam bentuk tertulis (in writing from), tetapi kontrak tersebut bisa saja berbentuk lain bahkan hanya berdasarkan saksi. Berdasarkan aturan tersebut suatu kontrak dapat juga dalam bentuk data elektronik (misalnya dalam format data form yang di-sign dengan digital signature) tapi didalam UNCISG ini belum diatur secara spesifik mengenai digital signature. Berdasarkan hal tersebut diatas maka suatu kontrak jual-beli secara internasional yang menggunakan digital signature berdasarkan hukum internasional secara hukum mengikat (legally binding) atau mempunyai kekuatan hukum.
Mengenai sahnya suatu kontrak yang berbentuk digital signature ini sebaiknya diatur dalam perundang-undangan tersendiri seperti seperti halnya yang dilakukan di Amerika(negara bagian Utah, California), Malaysia, Singapura.
b. CISG mencakup materi pembentukan kontrak secara internasional yang bertujuan meniadakan keperluan menunjukkan hukum negara tertentu dalam kontrak perdagangan internasional serta untuk memudahkan para pihak dalam hal terjadi konflik antar sistem hukum . CISG berlaku terhadap kontrak untuk pejualan barang yang dibuat diantara pihak yang tempat dagangnya berada di negara yang berlainan pasal (1(1)). Dengan demikian yang menentukan adalah tempat perdagangannya dan bukan kewaarganegaranya. Dalam konteks digital signature tempat kedudukan dari Merchant yang adalah kedudukan hukum yang tercantum di digital certificate miliknya. Suatu kontrak yang dibuat berdasarkan CISG (misalnya berupa digital signature) atau yang tunduk kepada CISG harus ditafsirkan berdasarkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam CISG dan kalau CISG belum menentukan, berdasarkan kaaidah-kaidah hukum perdata internasional. Disamping itu, CISG menerima kebiasaan dagang serta kebiasaan antara para pihak sebagai dasar penafsiran ketentuan kontrak. Seperti halnya dalam hukum kontrak Indonesia, itikad baik dijadikan prinsip utama dalam penaafsiran utama dalam penafsiran ketentuan dan pelaksanaan kontrak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka hendaknya setiap bentuk kontrak perdagangan internasional dengan menggunakan digital signature selain didasarkan pada peraturan yang mengatur secara spesifik mengatur tentang digital signature juga didasarkan pada UNCISG karena CISG banyak dipakai oleh negara-negara di dunia.
c. Saat terbentuknya kontrak, Ini menyangkut kapan terjadinya kesepakatan terutama apabila kesepakatan ini terjadi tanpa kehadiran para peserta/pihak. Transaksi di internet kita analogikan sebagai transaksi yang dialukan tanpa kehadiran para pelaku di satu tampat (beetwen absent person). CISG memberikan kepastian di dunia perdagangan internasional mengenai saat terjaadinya suatu kontrak. kepastian ini akan memberikan dalam e-commerce tanpa adanya kepastian ini, pertukaran antara suatu digital signature akan sulit menimbulkan hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum kontrak. E-mail meskipun sifatnya menghubungkan para pihak dengan hampir seketika tetapi tetap saja terjadi kelambatan(delay) dalam masalah transmisinya. Juga harus dipertimbangkan adanya sistem yang tidak bekerja secara sempurna sehingga suatu offer/acceptance tidak dapat diterima secara seketika. Kontrak jual-beli dianggap sudah ada setelah adanya kesepakatan yang datang dari keduabelah pihak

2. Kontrak berdasarkan UNCITRAL model law on Electronic Commerce
Model law ini mengatur tentang e-commerce secara umum, mulai dari definisi-definisi yang dipakai, bentuk dokumen-dokumen yang dipakai dalam e-commerce, keabsahan kontrak, saat terjadinya kontrak selain itu model law ini mengatur juga tentang carriage of goods.
Pendekatan yang diambil dalam model law ini adalah bahwa suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum, karena informasi itu berbentuk data message. Berdasarkan pendekatan diatas maka suatu data messaages apapun bentuk atau formatnya tidak dapat dikatakan tidak mempunayai kekuatan hukum hanya karena ia berbentuk suatu data messages. Pendekatan ini akan menimbulkan suatu kepastian dikemudian hari apabila terdapat suatu bentuk/format data messages dalam bentukyang baru. Pendekatan ini juga akan menyebabkan suatu kontrak/perjanjian yang dibuat dengan digital signature mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan apabila dalam suatu perundang-undangan terdapat persyaratan bahwa harus dalam bentuk tertulis, maka persyaratan ini dapat dicapai, selama informasi/data tersebut dapat dilihat/diakses. Apabila suatu perundang-undangan menghendaki adanya suatu tandatangan sebagai tanda sahnya suatu dokumen maka hal ini dapat dicapai dengan cara:
terdapat suatu metode yang digunakan untuk mengidentifikasi keberadaan seseorang dan juga dapat mengindikasikan didalam dokumen tersebut telah mendapat persetujuan dari orang tersebut.
bahwa metode tersebut diatas dapat dipercaya/dapat dipertanggungjawabkan sehingga data tersebut dapat dengan aman disebarluaskan.
Pendekatan tersebut diatas sifatnya adalah sangat luas/tidak jelas. Metode Digital signature adalah salah satu cara yang dapat mensiasati kebutuhan adanya suatu tandatangan dalam sebuah dokumen.

3. GUIDEC (General Usage for International Digitally Ensured Commerce) dari ICC
GUIDEC adalah suatu panduan yang dibuat oleh International Chamber of Commerce bagi penggunaan suatu metode yang akan menjamin (ensured) keberadaan suatu dokumen/data elektronis dalam penggunaannya dalam dunia internasional. Panduan ini menggunakan terminologi ensured untuk membedakannya dengan terminologi sign dalam hal panandatanganan (sign in/signature) terhadap suatu dokumen.
GUIDEC ini dimaksudkan untuk menunjang perkembangan dari e-commerce dengan memberikan kepastian bagi penerapan adanya tandatangan dalam suatu dokumen elektronis. Panduan ini akan menjelaskan berbagai terminologi/istilah yang ada didalam UNCITRAL model law on e-commerce seperti apakah sebenarnya maksud dari penandatangan suatu data messages secara elektronis (electronically signed Messages). Maksud dari penandatanganan disini adalah bukan dilakukan secara fisik, tetapi membutuhkan suatu perangkat elektronik.
Terminologi dari electronically signed yang dipakai dalam GUIDEC ini adalah penggunaan teknik enkripsi dengan menggunakan kunci publik yang lebih dikenal sebagai digital signature. Penggunaan digital signature ini akan memberikan kepastian akan keamanan, keutuhan dari data messages yang digunakan dalam e-commerce. Faktor keamanan dan keutuhan dari suatu data messages adalah suatu hal yang sangat menentukan dalam menunjang perkembangan e-commerce. E-commerce yang dilakukan melalui media internet yang merupakan suatu jaringan publik akan memberikan berbagai ketidakpastian bagi para penggunaanya. Dengan adanya suatu panduan mengenai bagaimana suatu data messages dapat dijamin keamanan dan keutuhan melalui cara digital signature.

4. UNCITRAL, Draft on Electronic Signature
Draft ini berisi bagaimana suatu data messages dapat ditandatangani secara elektronis. Sebenarnya terminologi Electronic Signature yang dipakai dalam draft ini adalah sama dengan digiatl signnature, namun pihak UNCITRAL memilih terminologi ini mungkin karena medium yang dipakai dalam menandatangani suatu data messages adalah secara elektronik.
Berdasarkan aturan-aturan yang berlaku secara internasional seperti disebut diatas, maka keberadaan digital signature (dan berbagai macam istilah lain yang sebenarnya mempunyai maksud yang sama) dalam kontrak perdagangan internasional adalah hampir menjadi semacam standar bagi perdagangan internasional dimasa yang akan datang. Keberadaan digital signature pada saat ini dalam penggunaannya sebagai salah satu bentuk kontrak perdagangan internsional telah mempunyai kekuatan hukum. Ia secara hukum mengikat (legally binding), meskipun belum ada konvensi yang mengaturnya secara tersendiri.

5. Penegakan hukum (enforcement) bagi transaksi internasional
Masalah penegakan hukum (enforcement) bagi penyelesaian suatu sengketa adalah suatu hal yang sangat penting diperhatikan dalam suatu sengketa yang mempunyai aspek internasional. Terdapat kemungkinan suatu putusan dari suatu pengadilan di suatu negara tidak dapat ditegakkan/diberlakukan (enforce) di negara yang lain. Hal ini disebabkan adanya masalah kedaulatan suatu negara dimana suatu putusan pengadilan asing pada prinsipnya tidak dapat di eksekusi apabila eksekusi berada di luar yurisdiksi negara tersebut.
Permasalahan tersebut diatas dapat diantisipasi dengan memilih lembaga arbitrase sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa bagi suatu kontrak internasional. Pilihan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa akan membawa kepastian hukum bagi para pihak apabila terjadi sengketa. Karena terhadap putusan arbitrase ini dapat dilakukan enforcement dinegara yang lain, sehingga akan membawa ketenangan bagi para pihak. Terhadap putusan arbiter yang berada diluar yurisdiksi suatu negara/ arbitrase asing dapat dilakukan enforcement pasal 2 konvensi United Nations Convention on the Recogniton and enforcement Arbiral Award (the New York Convention). Hal-hal yang patut diperhatikan disini adalah :
> Public policy
Kebijaksanaan suatu negara yang berkaitan dengan kepentingan umum (public policy) misalnya hal-hal yang berhubungan dengan masalah hukum publik tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Hal ini disebabkan karena hal tersebut adalah termasuk kewenangan dari negara itu untuk mengatur warga negaranya. Melihat ruang lingkup e-commerce yang sangat luas maka terdapat kemungkinan terdapat berbagai variasi yang mempunyai hubungan dengan public policy, misalnya apabila pemerintah menjadi Certification Authority.
> Shrinkwrap licenses /contracts
Apabila suatu perjanjian dibuat dalam bentuk shrinkwrap licenses/contract maka akan menimbulkan berbagai kesulitan. Kesulitan itu antara lain apakah perjanjian itu dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang fair?. Kriteria apakah suatu perjanjian itu fair atau tidak ini tergantung dari masing-masing negara, sehingga terdapat suatu kemungkinan bahwa kontrak tersebut termasuk perjanjian yang tidak masuk perjanjian yang dapat diselesaikan melalui arbitrase.
> Bentuk kontrak
Apabila suatu kontrak hendak menunjuk lembaga arbitrase sebagai pilihan forumnya maka kontrak tersebut tinggal mencantumkan klausula arbitrase sebagai pilihan forumnya dengan memuat kata-kata bahwa kontrak ini akan diselesaikan melalui arbitrase. Dengan pencantuman pilihan forum tersebut maka secara otomatis apabila terdapat suatu sengketa menyangkut kotrak itu akan diselesaikan melalui forum arbitrase.
> Enforcement
Berdasarkan Keppres No. 31 tahun 1981 tentang ratifikasi atas konvensi New York yang menyangkut enforcement atas putusan arbitrase asing, maka suatu putusan arbitrase asing dapat diberlakukan di Indonesia, Mahkamah Agung pun sudah mengeluarkan Perma No. 1 tahun 1990 mengenai tata cara melakukan eksekusi terhadap putusan arbitrase asing.

F. Aspek Hukum Tentang Pembuktian (Acara)

Hukum Pembuktian (yang tercantum dalam buku keempat dari BW (Burgerlijk Wetboek)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), mengandung segala aturan-aturan pokok pembuktian dalam perdata. Pembuktian dalam BW semata-mata hanya berhubungan dengan perkara saja. Ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli hukum yang dapat dijadikan acuan. Menurut Pitlo, Pembuktian adalah suatu cara yang dilakukan oleh suatu pihak atas fakta dan hak yang berhubungan dengan kepentingannya. Menurut Subekti yang dimaksudkan dengan ‘membuktikan’ adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Ada perbedaan antara bukti dalam ilmu pasti dengan bukti dalam hukum. Bukti dalam ilmu pasti menetapkan kebenaran terhadap semua orang, sedangkan bukti dalam suatu (perkara) hukum hanya menetapkan kebenaran terhadap pihak-pihak yang berperkara dan pengganti-penggantinya menurut hukum.
Dengan melakukan pembuktian maka akan dapat dilakukan suatu pembenaran/penyangkalan terhadap suatu dalil yang dikemukakan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.
1. Pembuktian dalam Peradilan (Indonesia)
Suatu pembuktian lazimnya baru dilakukan apabila ada suatu perselisihan. Suatu perselisihan diselesaikan di badan peradilan Indonesia, apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak atau telah ada di dalam suatu kontrak yang di dalamnya terdapat suatu klausul yang menyebutkan bahwa setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan menurut hukum Indonesia dan diselenggarakan di Peradilan Indonesia.
Di dalam badan peradilan di Indonesia, dikenal suatu hukum acara yang fungsinya mengatur hal-hal yang diselenggarakan di dalam proses peradilan. Di dalam hal ini, hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) yang ada adalah HIR (Herzien Inlands Reglement) atau yang dikenal dengan sebutan RIB (Reglemen Indonesia yang diperBaharui), yaitu undang-undang yang termuat dalam Staatsblaad 1941 No.44..
Sebagaimana diatur dalam 164 HIR (283 RBG) dan 1903 BW, hanya dikenal 5 (lima) macam alat bukti yang dapat dihadirkan di persidangan khususnya dalam acara perdata, di antaranya: Bukti tulisan, saksi, persangka-persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Sedangkan khusus dalam acara pidana, dikenal adanya barang bukti dan alat bukti.
Dalam doktrin ilmu hukum pidana, barang bukti dapat dikategorikan dalam tiga antara lain:
a. barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana,
b. barang yang digunakan untuk membantu terjadinya perbuatan pidana dan
c. barang yang menjadi hasil perbuatan pidana.
Sedangkan alat bukti dalam acara pidana (Pasal 184 KUHAP) dengan alat bukti dalam acara perdata secara umum adalah sama.
Digital Signature sebagai suatu data elektronik di dalam hal ini mempunyai masalah apabila diajukan sebagai alat bukti di dalam beracara di Badan Peradilan Indonesia. Digital Signature yang digunakan dalam transaksi e-commerce secara keseluruhan adalah merupakan paperless, bahkan scriptless transaction. Sesuai apa yang diatur dalam pasal tersebut, maka dalam hal ini berarti bukti-bukti berupa data elektronik yang diajukan akan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian. Kemungkinan juga besar, terhadap ditolaknya hal ini sebagai alat bukti oleh hakim maupun pihak lawan.
Dalam persidangan, untuk dapat mempunyai kekuatan pembuktian yang penuh, maka selayaknya dalam mengajukan suatu fakta, pihak yang mengajukan fakta tersebut sudah selayaknya mengajukan alat bukti Surat Akta Otentik.
Dalam hal e-commerce, tidak ada alat bukti lain yang dapat digunakan selain data elektronik/digital yang ditransmisikan kedua belah pihak yang melakukan perdagangan. Adapun saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, kesemuanya itu adalah tidak mungkin dapat diajukan sebagai alat bukti karena tidak bisa didapatkan dari suatu transaksi e-commerce. Selain itu, apabila disamakan sebagai tulisan, apalagi akta otentik, kekuatan pembuktiannya sempurna, dalam arti bahwa ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Akta otentik juga mengikat, dalam arti bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan.
2. Pembuktian di luar Badan Peradilan selainI Alternative Dispute Resolution (ADR)
Berbicara ADR (Alternative Dispute Resolution) maka kebanyakan orang langsung berasosiasi kepada terminologi Arbitrase. Mengenai hal ini tidaklah sepenuhnya benar, mengingat dalam ADR dikenal adanya empat macam penyelesaian sengketa termasuk negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Tetapi dalam kajian kali ini hanya akan dibahas mengenai arbitrase, karena adanya kesamaan dengan proses pembuktian dalam badan peradilan biasa.
Di Indonesia berlaku Keppres No. 31 tahun 1981 tentang ratifikasi atas konvensi New York yang mengatur enforcement putusan arbitrase asing. Dengan berlakunya Keppres ini maka suatu putusan arbitrase asing dapat diberlakukan di Indonesia. Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma No. 1 tahun 1990 mengenai tata cara melakukan eksekusi terhadap putusan arbitrase asing.
3. Alat dan barang bukti
Apabila terdapat perkara, khususnya perkara perdata, maka untuk mengambil dan melegalisasi dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti yang berada di negara lain, dapat digunakan Convention on the Taking Evidence Abroad in Civil Commercial Maters (1968). Di dalam konvensi ini juga diatur cara mengenai kesaksian apabila saksi berada di negara yang berlainan.
Konvensi ini diselenggarakan di Den haag(The Hague) 26 Oktober 1968.
Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (1965) mengatur mengenai cara melakukan panggilan-panggilan dalam perkara perdata apabila ada pihak yang berada di luar negeri atau melakukan pemberitahuan bagi para pihak jika mereka di luar negeri.

G. Aspek Asuransi E-Commerce

Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai kemungkinan asuransi perdagangan melalui internet dan kemungkinan penerapannya di Indonesia. Difokuskan pada perdagangan yang menggunakan kunci-kunci kriptografis dan menggunakan sistem pembayaran Secure Electronic Transaction. Adapun latar belakang pemilihan SET sebagai contoh kasus transaksi e-commerce barbasis tanda tangan digital adalah karena SET merupakan protokol transaksi perdagangan pertama yang diakui sebagai defacto oleh dunia transaksi elektronik. Salah satu sebabnya adalah karena yang mengeluarkan standar protokol SET adalah Visa dan Mastercard yang memiliki pangsa pasar kartu kredit yang sangat besar di dunia. Kecenderungan dalam E-Commerce juga mengarah pada penggunaan SET dikarenakan kelebihannya yang tahan terhadap berbagai serangan.



1. Lapangan asuransi
Lapangan asuransi di Indonesia, menurut pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang berbunyi sebagai berikut:
Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipaneni, jiwa satu atau beberapa orang, bahaya laut dan perbudakan, bahaya yang mengancam pengangkutan di daratan, di sungai, dan di perairan darat.
Usaha asuransi pada saat ini dapat dibagi ke dalam beberapa cabang yang berdiri sendiri. Yang paling umum dari semua pembagian ini adalah antara asuransi swasta dan asuransi pemerintah:
a. Asuransi Swasta
Secara tradisional, asuransi swasta terbagi ke dalam tiga kelompok yaitu: asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan laut, dan asuransi kecelakaan dan jaminan (casulality & surety). Pada umumnya satu perusahaan asuransi hanya memperoleh izin usaha untuk satu kelas asuransi saja.
b. Asuransi Pemerintah
Asuransi pemerintah terdiri dari asuransi sukarela dan asuransi wajib. Asuransi sukarela meliputi antara lain asuransi panen, asuransi deposito, asuransi tabungan dan pinjaman, dan asuransi hipotik serta asuransi pinjaman untuk perbaikan harta tetap.
Asuransi wajib adalah asuransi yang mengharuskan masyarakat memasukinya dan biasa disebut asuransi sosial atau asuransi kesejahteraan sosial. Asuransi ini memberikan tanggungan pada peserta yang meninggal dan peserta itu sendiri karena cacat atau pensiun. Ada pula asuransi kompensasi para pekerja yang diharuskan bagi majikan-majikan. Asuransi sosial ini meliputi pula asuransi pengangguran.
Asuransi sosial di Indonesia diadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1977 dan Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947. Pelaksanaannya adalah Perum astek (Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja) dan Perum Taspen (Perusahaan Umum Tabungan Aduransi Pegawai Negeri).
Dengan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 Pemerintah indonesia mengadakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Undang-Undang ini mewajibkan setiap penumpang kendaraan bermotor umumtrayek luar kota membayar iuran setiap kali perjalanan . Undang-Undang ini dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1965. Selanjutnya dikeluarkan pula Undang-Undang No. 34 tahun 1964 mengenai dana Kecelakaan Lalu Lintas yang dilaksanakan dengan PP No. 18 tahun 1965. Kedua undang-undang dan peraturan pemerintah ini dilaksanakan oleh Perum Jasa Raharja.

2. Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi
a. Prinsip Indemnitas
Tujuan orang mengasuransikan adalah untuk mendapatkan ganti kerugian apabila terjadi kerusakan atas barang yang diasuransikan. Ganti kerugian ini pada dasarnya setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sungguh-sungguh diderita oleh tertanggung.
b. Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransikan
Seseorang hanya boleh dan berhak untuk mengasuransikan suatu obyek apabila ia mempunyai kepentingan terhadap barang termaksud. Apabila ia tidak mempunyai kepentingan terhadap barang termaksud, tindakannya dapat dianggap sebagai penipuan atau spekulasi dan oleh karenanya tidak sah.
c. Prinsip Utmost Good Faith
Mengingat tidak semua barang yang diasuransikan dapat diperikasa lebih dahulu sebelum penetupan asuransi dilakukan, maka unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam asuransi.
d. Prinsip Subrogasi
Yaitu hak tuntut kepada pihak ketiga berpindah dari tertanggung kepada penanggung dengan diselesaikannya klaim tertanggung oleh penanggung. Prisip ini sangat erat kaitannya dengan prisip indemnitas termaksud di atas.

3. Resiko sebagai Obyek Asuransi
Resiko adalah ketidakpastian mengenai kerugian. Definisi ini memuat dua konsep yaitu ketidakpastian dan kerugian. Walaupun kedua konsep ini penting dalam asuransin resiko itu sendiri adalah ketidakpastian dan bukan merupakan kerugian, karena bisa terjadi resiko tersebut menimbulkan keuntungan.
Tidak semua resiko dapat disuransikan, karena harus dipenuhinya beberapa syarat tertentu: Massal dan homogen, kerugian yang disebabkan o;eh bencana itu harus tertentu, twrjadi kerugian dalam kasus individu haruslah bersifat kebetulan/tidak disengaja, kelayakan ekonomis, probabilitas dapat diperhitungkan.

4. Perlunya perdagangan melalui Internet diasuransikan
Perdagangan melalui Internet (PMI) seperti dijelaskan sebelumnya memiliki banyak resiko. Resiko-resiko tersebut adalah: penyadapan, penipuan, penggandaan informasi transaksi, pencurian informasi rahasia, dan sebagainya. Dalam PMI yang memanfaatkan kriptografi, kejahatan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah pembobolan kunci dan pencurian kunci.
Pembobolan kunci yaitu dimana si pembobol memakai berbagai cara untuk menemukan kunci yang sama dengan yang asli. Cara pembobolan yang paling umum digunakan adalah yang dikenal dengan istilah brute force attack, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, si pelaku mencoba berbagai kemungkinan hingga akhirnya ia menemukan kunci yang cocok.
Pencurian kunci, adalah dimana si pelaku menemukan kunci yang asli dan menggunakannya, sehingga ia dapat bertindak sebagai pemilik yang asli. Pencurian seperti ini dikenal dengan istilah man in the middle attack.
Perdagangan melalui Internet merupakan salah satu kegiatan ekonomi. Para pelakunya tentu tidak ingin mengalami resiko kerugian di kemudian hari. Jika ia tidak ingin menanggung resiko tersebut, ia harus mengalihkannya kepada orang lain. Lembaga yang paling cocok dalam hal ini adalah asuransi sebagai alat pemindahan resiko. Karena itu jika para pelaku tidak ingin menanggung kerugian ia akan mengalihkan resiko tersebut kepada lembaga asuransi. Hal yang sama sebaiknya diterapkan pula dalam PMI.

Secure Electronic Transaction yang menggunakan kriptografi dalam pengamanannya adalah sistem perdagangan Internet yang relatif paling aman dari serangan-serangan yang mungkin dilakukan dalam Internet, antara lain pembobolan kunci dan pencurian kunci. Pembobolan kunci mungkin saja terjadi. Besar kecilnya kemungkinan ini ditentukan oleh panjangnya kunci. Semakin panjang kunci makin semakin sulit pula untuk membobolnya.

5. Kedudukan Asuransi perdagangan melalui Internet dalam KUHD
Dalam SET para pihak yang terlibat antara lain:
a. Pembeli (cardholder),
Dalam lingkup perdagangan elektronik, Pembeli berhubungan dengan Penjual lewat komputer pribadi (personal computer). Pembeli menggunakan pembayaran dengan kartu yang dikeluarkan oleh Issuer. Secure Electronic Transaction (SET) menjamin hubungan yang dilakukan antara Pembeli dengan Penjual, menyangkut pula data nasabah, merupakan hal yang dirahasiakan.
Issuer, adalah lembaga keuangan dimana Pembeli menjadi nasabahnya, dan menerbitkan kartu pembayaran. Issuer menjamin pembayaran atas transaksi yang disetujui yang menggunakan kartu pembayaran sesuai dengan merek yang tertera pada kartu dan peraturan setempat.
Penjual (Merchant), adalah yang menawarkan barang untuk dijual atau menyelengarakan jasa dengan imbalan pembayaran. Di dalam SET, Penjual dapat menyarankan Pembeli untuk melakukan transaksi dengan aman. Penjual yang menerima pembayaran dengan kartu harus memiliki hubungan dengan Acquirer.
Acquirer, adalah lembaga keuangan dimana Merchant menjadi nasabahnya dan memproses atorisasi kartu pembayaran dan pembayaran-pembayaran.
Payment gateway, adalah sarana yang dioperasikan oleh Acquirer atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk memproses pesan-pesan pembayaran penjual, termasuk instruksi pembayaran penjual.
Otoritas Sertifikat (Certificate Authority), yaitu lembaga yang dipercaya, dan mengeluarkan sertifikat- sertifikat dan ditandatangani olehnya.
Pembeli (cardholder) hanya memiliki sepasang kunci asimetrik yang dipergunakan untuk membuat/memeriksa tanda tangan, serta membuat/membuka amplop digital. Artinya kalau kunci privat pembeli tercuri atau dibobol orang lain, maka sang pencuri dapat meniru tanda tangan pembeli dan membuka amplop digital untuk pembeli.
b. Penjual (merchant),
Gerbang pembayaran (payment gateway), issuer, aquirer dan otoritas sertifikat masing-masing memiliki dua pasang kunci asimetrik. Sepasang kunci dipergunakan untuk melakukan pembuatan/pemeriksaan tanda tangan dan pasangan kunci asimetris yang lain dipergunakan untuk membuat/membuka amplop digital.
Dari hal ini terlihat bahwa Pembeli memiliki resiko lebih tinggi daripada Penjual, karena kunci untuk menandatangani sama dengan kunci untuk membuka surat. Sehingga jika ada pihak yang dapat membobol atau mencuri kunci dapat bertidak untuk menandatangani surat sekaligus untuk membuka surat. Walaupun dalam hal ini tidak berarti bahwa Pembeli lebih besar "kepentingannya" dibandingkan Penjual.

Menurut pasal 246 KUHD asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dari ketentuan pasal ini terlihat bahwa para pihak yang terlibat adalah Penanggung dan Tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menjamin. Tertanggung adalah pihak yang mengalihkan resikonya dan membayar premi.
Dalam kaitannya dengan SET, maka para pihak yang berkepentingan dan membayar premi akan disebut sebagai Tertanggung dan pihak asuransi sebagai Penanggung. Dalam hal ini pula yang dikaji adalah pihak Penanggung dan Tertanggung, dengan kunci-kunci kriptografis sebagai obyek asuransi. Artinya tidak dikaji kedudukan para pihak apakah sebagai Penjual, Pembeli, Acquirer, dan sabagainya.
Penulis berpendapat bahwa pihak yang menjadi tertanggung adalah CA (certificate authority / otoritas sertifikat) sebagai lembaga yang dipercaya. Dan bentuk asuransi yang dilakukan bisa berbentuk seperti asuransi sosial yang ditetapkan pemerintah. Sehingga tiap pihak yang menggunakan kunci-kunci kriptografis sudah diasuransikan kepentingannya tersebut.

Pengertian Subyek Hukum

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag
hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek
hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Pembagian Subyek Hukum;
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;
Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori
yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat
badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta
kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah?
Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.
menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN)
3.1 Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
3.2.1 Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
3.2.2 Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
3.2.2 .1 Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
• Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
3.2.2 .2 Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
3.2.2 .3 Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
• Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1. Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).
1. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
2. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
3.2.2 .4 Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
• Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
• Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
• Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
• Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
Pengertian Subyek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat
dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan
kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun
non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto,
Ibid: 16; Mauna, 2001:12).
Ciri Subyek Hukum Internasional:
- Apakah Subyek Hukum Internasional itu?
- Semua entitas

- ada Kemampuan
- Memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum
internasional.
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum
Pengertian Subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra
Subyek hukum adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan
wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek hukum di bagi menjadi dua yaitu :

- Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
- Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Pembagian Subyek Hukum;
Subyek Hukum di bagi menjadi 2, yaitu:
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum,
dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun
tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
‡ Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
‡ Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
‡ Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
‡ Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
‡ Seseorang yang belum dewasa
‡ Sakit ingatan
‡ Kurang cerdas
‡ Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
‡ Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan hukum
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan.
Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak
memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah
dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan
dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan
sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk
membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya
menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya
selaku wali ayah atau wali ibunya.
Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas
usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut
Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah
berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh
seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama
seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah
dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian
pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang
pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang
tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1
disebutkan bahwa:
´ Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum´
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka
setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak
untuk bertindak selaku subjek hukum.
sumber: google.com/pengertian subyek hukum
google.com/batasan subyek hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
* Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DAGANG / PERDATA
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda
yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Objek Hukum Internasional
By younkhendra
OBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Pengertian Hukum, Hukum Internasional, Perjanjian Internasional, Objek Hukum
Internasional, dan subyeh hukum Internasional
Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia
tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik
yang sesuai ataupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia
senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan. Hukum Internasional ialah
sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional
(Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta
membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil. Oleh
karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala
hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat
sipil.
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik,
sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa
menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Maka hukum
internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi
disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang
dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya
sebagai person hukum internasional.
Perjanjian Internasional merupakan kata sepakat antara dua atau lebih subyek hokum
internasional ( negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional ) mengenai
suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh
hokum internasional. Dalam setiap perjanjian pasti mengandung suatu obyek tertentu yang
menjadi salah satu pelengkap dalam perjanjian.
Obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hokum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hokum. Perjanjian tertulis adalah sebagai salah satu perwujudan dari
kata sepakat yang otentik dan mengikat para pihak dengan bentuknya yang tertulis maka
terjamin adanya ketegasan, kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan
perjanjian. Suatu objek tertentu dari perjanjian Internasional adalah objek atau hal yang diatur
didalam sebuah perjanjian.Objek hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Subyek hokum internasional merupakan pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang
diatur oleh hokum internasional atau setiap negara, badan hokum ( internasional ) atau manusia
yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
ySUBYEK DAN OBJEK HUKUM
y
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan
menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
y
Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
ySUBYEK HUKUM
y
Manusia ( natuurlijke persoon )
y
Manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia
meninggal dunia.
y
Setiap manusia pribadi menurut hukum mempunyai hak, tetapi tidak selalu cakap untuk
melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaam).
yCakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum dan berakal sehat
y
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum, berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata tentang
yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
y
1. Orang-orang yang belum dewasa,
y
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan ( curetele ) yang terjadi karena gangguan
jiwa, pemabuk atau pemboros.
y
3. Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai isteri

Aspek Hukum Perlindungan Konsumen

Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mulai berlaku satu bulan sejak penggggundangannya, yaitu 20 April 1999. Pasal 1 butir 2 mendefinisikan konsumen sebagai … "Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingaan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan."
Definisi ini sesuai dengan pengertian bahwa konsumen adalah end user / pengguna terakhir, tanpa si konsumen merupakan pembeli dari barang dan/atau jasa tersebut.
Hukum konsumen belum dikenal sebagaimana kita mengenal cabang hukum pidana, hukum perdata, hukum adaministrasi, hukum internasional, hukum adat dan berbagai cabang hukum lainnya. Dalam hal ini juga belum ada kesepakatan hukum konsumen terletak dalam cabang hukum yang mana.. Hal ini dikarenakan kajian masalah hukum konsumen tersebar dalam berbagai lingkungan hukum antara lain perdata, pidana, administrasi, dan konvensi internasional.
Prof. Mochtar Kusumaatmadja, memberikan batasan hukum konsumen yaitu: “Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan dan masalah anatara berbagai pihak berkaitan dengan dengan barang dan atau jasa konsumen satu sama lain, di dalam pergaulan hidup “.
Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen dan menemukan kaidah hukum konsumen dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tidaklah mudah, hal ini dikarenakan tidak dipakainya istilah konsumen dalam peraturan perundan-undangangan tersebut walaupun ditemukan sebagian dari subyek-subyek hukum yang memenuhi kriteria konsumen.
Sebelum diberlakukannya UU No. 8 tahun 1999 terdapat berbagi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen. Peraturan Prundang-undangan ini memang tidak secara langsung mengenai perlindungan konsumen, namun secara tidak langsung dimaksudkan juga untuk melindungi konsumen Peraturan yang dimaksud antara lain:
1. Keputusan Menteri Perindustrian No. 727/ M/ SK/ 12/ 1981 tentang Wajib Pemberian Tanda (Label) Pada Kain Batik Tulis, Kain Batik Kombinasi (Tulis dan Cap), dan Tekstil yang Dicetak (printed) dengan Motif (Disain) Batik.
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia, selanjutnya disingkat dengan LN RI, No. 23 tahun 1973) tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida.
3. Keputusan Menteri Perindustrian No. 27/ M/ SK / 1/ 1984 tentang Syarat-syarat dan ijin Pengolahan Kembali Pelumas Bekas dan Pencabutan semua Ijin Usaha Industri Pengolahan Kembali Pelumas Bekas.
4. Peraturan Pemerintah No. 2/ 1985 (LN RI No. 4 tahun 1985 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3283.) tentang Wajib dan Pembebanan Untuk Ditera dan atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
5. Undang-Undang tentang Pokok Kesehatan No. 9/ 1960 (LN RI No. 131 tahun 1960 dan TLN RI No. 2068).
6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 79/ 1978 tentang Label dan Perikllanan.
7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 79/ 1978 tentang Produksi Dan Peredaran Makanan yang melarang periklanan yang menyesatkan, mengacaukan, atau menimbulkan penafsiran salah atas produk yang diklankan.
Dengan diberlakukannya UU No 8 Tahun 1999 maka UU tersebut merupakan ketentuan positif yang khusus mengatur perlindungan konsumen.



Hak-Hak Konsumen
Jika kita membicarakan tentang perlindungan konsumen hal itu tidak lain adalah juga membicarakan hak-hak konsumen. Presiden Merika Serikat J. F. Kennedy dalam pesannya kepada Congress pada tanggal 15 Maret 1962 dengan judul A Special Message of Protection the Consumer Interest, menjabarkan empat hak konsumen sebagai berikut:
1. the right to safety
2. the right to choose
3. the right to be informed
4. the right to be heard
Di Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merumuskan hak-hak konsumen sebagai berikut:
1. hak keamanan dan keselamatan
2. hak mendapatkan informasi yang jelas
3. hak memilih
4. hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya
5. hak atas lingkungan hidup
Selain itu terdapat juga kewajiban dari konsumen yang tertera dalam pasal 5 UU no 8 tahun 1999.
Penulis dalam hal ini lebih cenderung memakai kaedah "etis" P.A.P.A (Privacy, Accuracy, Property, Accessibility) dalam merumuskan hak-hak konsumen. Artinya hak-hak konsumen meliputi privacy, accuracy, property, dan accessibility.
Perumusan hak-hak dari konsumen tiada lain adalah (juga) untuk merumuskan kewajiban dari produsen atau penyelenggara jasa. Khusus dalam penulisan ini kewajiban dari produsen adalah menjamin privacy, accuracy, property, dan accessibility konsumen di atas.

Aspek Perlindungan konsumen dalam Penggunaan Digital Signature
Dalam pengguanaan Digital Signature kita mengenal adanya dua pihak, yaitu:
1. Certificate Authority (CA)
2. Subscriber
Hubungan ini menunjukkan kaitan antara CA sebagai penyelenggara jasa dan subscriber sebagai konsumen. Sebagai penyelenggara jasa, CA harus menjamin hak-hak subsscriber antara lain:
1. Privacy
Termaktub dalam pasal 4 butir 1 UU NO 8 tahun 1999. Contoh: Ketika subscriber meng"apply" kepada CA, subs akan dimintai keterangan mengenai identitasnya, besar kecilnya keakuratan dari identitas tersebut tergantung dari jenis tingkatan sertifikat tersebut. Semakin tinggi tingkat sertifikat maka semakin akurat pula identitas sebenarnya dari subscriber.
Namun dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah CA sebagai penyia data berkewajiban menjaga kerahasiaan identitas subs dari pihak yang tidak berkepentingan. CA hanya boleh mengkonfirm bahwa sertifikat yang dimiliki oleh subs adalah benar dan diakui oleh CA.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlindungan data dapat menyebabkan tanggung jawab pidana, adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain:
a. Informasi yang dimuat dalam data pribadi harus diperoleh, dan data pribadi itu harus diproses, secara jujur dan sah.
b. Data pribadi harus dipegang hanya untuk satu tujuan atau lebih yang spesifik dan sah.
c. Data pribadi yang dikuasai untuk satu tujuan dan tujuan-tujuan tidak boleh digunakan atau disebarluaskan dengan melalui suatu cara yang tidak sesuai dengan tujuan atau tujuan-tujuan tersebut.
d. Data pribadi yang dikuasai untuk keperluan suatu tujuan atau tujuan-tujuan harus layak, relevan dan tidak terlalu luas dalam kaitannya dengan tujuan atau tujuan-tujuan tersebut
e. Data pribadi harus akurat dan, jika diperlukan, selalu up-to date.
f. Data pribadi yang dikuasai untuk keperluan suatu tujuan atau tujuan-tujuan tidak boleh dikuasai terlalu lama dari waktu yang diperlukan untuk kepentingan tujuan atau tujuan-tujuan tersebut.
g. Tindakan-tindakan pengamanan yang memadai harus diambil untuk menghadapi akses secara tidak sah, atau pengubahan, penyebarluasan atau pengrusakan data pribadi serta menghadapi kerugian tidak terduga atau data pribadi.
2. Accuracy
Termaktub dalam pasal 4 butir 2,3, dan 8 UU No 8 tahun 1999. Dalam prinsip ini terkandung pengertian "ketepatan" antara apa yang diminta dengan apa yang didapatkan. Bahwa apa yang didapat oleh subs sesuai dengan apa yang ia minta berdasarkan informasi yang diterimanya. Ketepatan informasi (informasi yang benar tanpa tipuan) juga merupakan prinsip accuracy. Sebagai contoh: subs yang meminta level tertentu dari sertifikat sebaiknya tidak diberikan level yang lebih rendah atau lebih tinggi.
CA juga berkewajiban memberitahukan segala keterangan yang berkaitan dengan penawaran maupun permintaan yang diajukan.
Secara tidak langsung subs berhak untuk mendapatkan CA yang berlisensi artinya ketika subs mengakses ke CA, terdapat praduga bahwa CA adalah CA yang sah dan berlisensi dan subs harus dilindungi dari penyimpangan CA yang gadungan.
3. Property
Termaktub dalam pasal 4 buutir 8 UU No 8 tahun 1999. Subs harus dilindungi hak miliknya dari segala penyimpangan yang mungkin terjadi akibat masuknya subs ke dalam sistem ini. Artinya subs berhak dilindungi dari segala bentuk penyadapan, penggandaan, dan pencurian. Jika hal ini terjadi maka CA berkewajiban mengganti kerugian yang diderita.
4. Accessibility
Termaktub dalam pasal 4 butir4, 5, 6,dan 7 UU No 8 tahun 1999. Bahwa setiap pribadi berhak medapat perlakuan yang sama dalam hal untuk mengakses dan informasi. Artinya tiap subs bisa masuk ke dalam sistem ini jika memenuhi persyaratan, dan ia bisa mempergunakan sistem ini tanpa adanya hambatan. Dan subs juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

wajib daftar perusahaan

1.Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaana. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2.Ketentuan Umum Wajib Daftar PerusahaanDalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.Tujuan dan Sifat Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :·
a.Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.·
b.Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.·
c.Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d.Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.·
e.Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a.Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c.Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5.Cara dan Tempat serta Waktu PendaftaranMenurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Hak Kekayaan Intelektual

pengertian :Hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia, atau Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, atau Obyek yang diatur adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak yang dimiliki pemegang paten:
•Hak eksklusif dan melarang orang lain.
•Memberi lisensi
•Menggugat ganti rugi
•Menuntut orang yang melanggar
Kewajiban pemegang paten:
•Membayar biaya pemeliharaan
•Wajib melaksanakan patennya di Indonesia*
Pemberian Paten:
•Atas dasar permohonan

Sistem First to File:
•Seseorang yang pertama kali mengajukan paten dengan semua persyaratan terpenuhi) dianggap sebagai pemegang paten
•Apabila satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, orang yang mengajukan pertama sebagai pemegang paten.
Langkah awal seorang inventor mengajukan paten:
•Searching
•Analisa cirri khusus
•Mengambil keputusan ya atau tidak

Tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten:
•Mengajukan permohonan
•Pemeriksaan adminstratif
•Pengumuman permohonan paten
•Pemeriksaan subtantif
•Pemberian atau penolakan

Cara mengajukan permohonan paten:
•Tertulis (dalam bahasa Indonesia) ke Ditjen HaKI
dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
 Tanggal, bulan tahun permohonan
- Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon paten
- Nama lengkap dan nama inventor
- Nama lengkap dan alamat kuasa*
- Surat kuasa khusus
- Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
- Judul invensi
-Kalim yang terkandung dalam invensi
- Deskripsi tentang invensi (memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi)
- Gambar (untuk memperjelas invensi, jika ada)
Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, gambar=spesifikasi paten)

Besaran biaya:
•Untuk permohonan paten: Rp. 575.000/permohonan
•Untuk permohonan pemeriksaan subtantif paten Rp. 2 juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
• Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp.350.000)

Deskripsi invensi:
- Uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten
- Uraian dapat dimengerti oleh seorang ahli dalam bidangnya
- Uraian ditulis dalam bahasa Indonesia dengan istilah yang tepat
- Uraian memuat:
- Judul invensi
- Bidang teknik invensi
- Latar belakang invensi
- Uraian singkat invensi
- Uraian singkat gambar
- Uaraian lengkap invensi
Klaim:
- Menggambarkan inti invensi yang dimintakan
perlindungan hukum
- Uraian jelas didukung oleh deskripsi
- Mengungkap semua keistimewaan teknik dalam invensi
Klaim memenuhi antara lain:
a. Tidak boleh berisi gambar/grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus (Matematika, Kimia)
b. Tidak boleh berisi kata-kata yang meragukan

Gambar :
Gambar teknik dari invensi termasuk bagian-bagian
- Gambar teknik tanpa skala
- Jumlah dapat lebih dari satu
- Memuat tanda-tanda, huruf, angka dengan tulisan sederhana

Abstrak:
- Spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumumam yang merupakan ringkasan uraian
- Ditulis singkat tidak boleh lebih dari 200 kata

hukum dagang


HUKUM DAGANG

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.   Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.   Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.   Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.   Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.   Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.   Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.   Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.   Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.   Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.   Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.    Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.   Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.   Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.    Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.   Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.    Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.   Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.    Perdagangan dalam negeri.
b.   Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-        Perdagangan Ekspor
-        Perdagangan Impor
c.    Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)



Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1.   Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.    Gedung/ kantor perusahaan.
b.   Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.    Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.   Penagihan-penagihan
e.    Hutang-hutang
2.   Para pelanggan
3.   Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.   Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.   Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

Sumber Hukum Dagang


Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.    KUHD
b.   KUHS
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Asas-Asas Hukum Dagang


Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :
1.   Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.   Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.   Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.   Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.   Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.   Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.



Sumber Hukum Dagang

1.   Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.   Kebiasaan
a.                  Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.                 Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.   Yurisprudensi
4.   Traktat
5.   Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.   Sebagai catatan mengenai :
a.    Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.   Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.   Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.



Orang-orang Perantara
1.   Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2.   Golongan II :
a.    Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.   Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang

1.   Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.   Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3.   Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.   Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨   Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨   PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨   PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨   PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨   Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.   Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.    Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.   Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.    Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨   Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨   Berasaskan gotong royong
¨   Merupakan badan hukum
¨   Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.   Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.    Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.   Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.    Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)